Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Badan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
- pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang perencanaan, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.